Alih fungsi lahan pertanian bersifat irreversible (tidak dapat balik) dan berdampak jangka panjang. Sebagian besar kasus lahan yang dialihfungsikan adalah lahan pertanian terutama lahan sawah yang masih produktif sehingga mengurangi tingkat produksi pangan pokok (beras).
Sebagai gambaran,
pada akhir tahun 2011 tercatat luas lahan pertanian di Kota Sukabumi sekitar 1.751
Ha, kemudian akhir tahun 2012 menjadi sekitar 1.588 Ha sehingga diduga telah terjadi alih fungsi lahan pertanian sekitar ± 163 Ha. Kondisi ini menyebabkan pencapaian
target peningkatan produksi beras semakin sulit direalisasikan dan mendorong semakin tingginya tingkat ketergantungan
Kota Sukabumi terhadap suplai pangan pokok (beras)
dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
cenderung semakin meningkat seiring pertambahan penduduk. Sehubungan dengan permasalahan tersebut,
pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangannya merupakan salah satu upaya
yang dipandang sangat urgen dan prioritas untuk direalisasikan dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pertanian
di Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah secara tegas mengamanatkan
agar
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi 2011-2031 pada pasal 56 sudah memuat kebijakan tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan namun belum mengaturnya secara jelas dan lengkap berkenaan dengan sistem pelaksanaan dan pengelolaannya sehingga dipandang perlu segera ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan daerah
yang secara khusus mengatur masalah tersebut.
Dilatarbelakangi pemikiran diatas, pada tahun
2013 Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kota Sukabumi menjalin kerjasama dengan pihak Pusat Studi Pembangunan
Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor untuk melakukan kajian akademis secara menyeluruh dan mendalam mengenai ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pemetaan potensi pengembangan kawasan agribisnis
di wilayah Kota Sukabumi. Secara khusus tujuan kegiatan kajian akademis ini adalah:
- Menentukan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan luas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
- Memetakan persepsi dan harapan masyarakat terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Memetakan kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Memberikan rekomendasi akademis penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi mengenai Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pemetaan potensi pengembangan kawasan agribisnis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan serta perikanan.