Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi

Selamat Datang di Media Informasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi | Jalan Sejahtera No. 2 Kota Sukabumi Telp. 0266-227330, 222186, 217162 Fax 0266-227330
DP2KP ON TWITTER

Pencarian di blog ini

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
KOTA SUKABUMI


Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi ditetapkan bahwa DP2KP Kota Sukabumi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas (Esselon II) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Struktur dinas terdiri dari : Sekretariat; Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP); Bidang Perikanan; Bidang Peternakan; Bidang Ketahanan Pangan; UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Lingkup DP2KP meliputi : UPT Agribisnis Peternakan, UPT Agribisnis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta UPT Agribisnis Perikanan.

Peraturan Walikota Sukabumi No. 37 tahun 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi menyatakan bahwa tugas pokok dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sedangkan fungsi dinas meliputi :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi memiliki kewenangan menyelenggarakan 1 (satu) jenis urusan wajib yaitu bidang ketahanan pangan serta 3 (tiga) jenis urusan pilihan yaitu bidang kelautan dan perikanan, bidang pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan) serta bidang kehutanan.

Alat kelengkapan organisasi Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi berdasar Perda Kota Sukabumi No. 16 Tahun 2012 adalah sbb:

1. Sekretariat, dibantu oleh :
  • Subbagian Keuangan;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Subbagian Perencanaan Program.
2. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, dibantu oleh :
  • Seksi Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  • Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; dan
  • Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Tanaman.
3. Bidang Peternakan, dibantu oleh :
  • Seksi Produksi Peternakan;
  • Seksi Bina Usaha Peternakan;dan
  • Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
4. Bidang Perikanan, dibantu oleh :
  • Seksi Produksi Perikanan Budidaya;
  • Seksi Bina Usaha Perikanan; dan
  • Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan.
5. Bidang Ketahanan Pangan, dibantu oleh :
  • Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  • Seksi Distribusi dan Harga Pangan; dan
  • Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
6. UPT Agribisnis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dibantu oleh :
  • Subbagian Tata Usaha UPT Agribisnis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

7. UPT Agribisnis Peternakan, dibantu oleh :
  • Subbagian Tata Usaha UPT Agribisnis Peternakan.

8. UPT Agribisnis Perikanan, dibantu oleh :
- Subbagian Tata Usaha UPT Agribisnis Perikanan.

9. Kelompok Jabatan Fungsional (Penyuluh Pertanian Lapangan).




Berita Media