DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
KOTA SUKABUMI
Peraturan Walikota Sukabumi No. 37 tahun 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi menyatakan bahwa tugas pokok dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sedangkan fungsi dinas meliputi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan.
Alat kelengkapan organisasi Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi berdasar Perda Kota Sukabumi No. 16 Tahun 2012 adalah sbb:
1. Sekretariat, dibantu oleh :
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Perencanaan Program.
- Seksi Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; dan
- Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Tanaman.
- Seksi Produksi Peternakan;
- Seksi Bina Usaha Peternakan;dan
- Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Seksi Produksi Perikanan Budidaya;
- Seksi Bina Usaha Perikanan; dan
- Seksi Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan.
- Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Seksi Distribusi dan Harga Pangan; dan
- Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.
- Subbagian Tata Usaha UPT Agribisnis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
7. UPT Agribisnis Peternakan, dibantu oleh :
- Subbagian Tata Usaha UPT Agribisnis Peternakan.
8. UPT Agribisnis Perikanan, dibantu oleh :
- Subbagian Tata Usaha UPT Agribisnis Perikanan.
9. Kelompok Jabatan Fungsional (Penyuluh Pertanian Lapangan).