Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi

Selamat Datang di Media Informasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi | Jalan Sejahtera No. 2 Kota Sukabumi Telp. 0266-227330, 222186, 217162 Fax 0266-227330
DP2KP ON TWITTER

Pencarian di blog ini

Senin, 07 Oktober 2013

Penanganan Daging Ayam yang HAUS (Halal, Aman, Utuh, Sehat)



Mengapa Daging Harus Halal?

Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga penyediaan bahan makanan, termasuk daging, harus memenuhi hukum atau syariat Islam sesuai dengan Q.S. Al-Baqarah ayat 168 : "Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi"

Bagaimana Penyembelihan Yang Halal?

  • Penyembelih adalah orang beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat dan tahu hukum-hukum dan ketentuan dalam menyembelih hewan.
  • Ayam yang akan disembelih sehat
  • Diperhatikan kesejahteraannya, agar tidak stress dan ditempatkan di tempat penampungan dalam waktu beberapa jam sebelum disembelih.
  • Penyembelihan dilakukan dengan memotong tiga saluran yaitu saluran pernafasan, saluran pencernaan dan pembuluh darah nadi sekaligus terputus.
  • Pada saat menyembelih dibacakan asma Allah SWT, yaitu dengan melafadzkan Bismillahi Allahu Akbar
  • Disarankan pemotong melakukan penyembelihan dengan menghadap kiblat.
  • Ayam harus benar-benar sudah dalam keadaan mati sebelum dilakukan proses lanjutan (pemberian air panas, penghilangan bulu, pembongkaran karkas dll)
  • Untuk memudahkan penyembelihan, dapat dipingsankan (stunning) terlebih dahulu.

Proses pemingsanan diizinkan dalam proses penyembelihan halal dengan syarat sebagai berikut:
  • Ayam yang akan dipingsankan harus dalam keadaan sehat.
  • Proses pemingsanan tersebut tidak menyebabkan kematian ayam.
  • Proses pemingsanan tersebut tidak menyebabkan kerusakan yang permanen pada kepala dan otak.
  • Penyembelihan dilakukan sesaat setelah proses pemingsanan terjadi.

Penyelesaian Penyembelihan

Setelah ayam tersebut mati (tidak bergerak dan darah berhenti mengalir) dilakukan penyelesaian penyembelihan sebagai berikut:
  1. Scalding yaitu memasukkan ayam kedalam air panas dengan suhu 52 - 60 derajat celcius selama 1,5 - 2 menit untuk ayam muda atau suhu 70 - 80 derajat celcius selama 1 - 2 menit untuk ayam tua.
  2. Pencabutan bulu secara manual atau menggunakan alat.
  3. Pemisahan kepala dan kaki.

Hal-Hal Yang Dilarang Pada Kegiatan Penyembelihan

  • Pemberian air minum yang berlebihan dengan tujuan meningkatkan berat badan.
  • Penusukan jantung saat ayam masih hidup dengan tujuan mempercepat kematian dan pengeluaran darah.
  • Pemotongan kaki saat ayam masih hidup dengan tujuan mempercepat penyelesaian penyembelihan.

Pemeriksaan Yang Dilakukan
  • Pemeriksaan Ante Mortem
Pemeriksaan ante mortem dilakukan untuk mengetahui kondisi umum kesehatan ayam sebelum dipotong dan mencegah pemotongan ayam mati, sakit dan diduga sakit.

  • Pemeriksaan Post Mortem
Pemeriksaan post mortem dilakukan untuk mendapatkan karkas, daging dan jeroan yang aman dan layak dikonsumsi dan dilakukan dengan cara melihat, membaui, meraba dan menyayat daging. Jika diperlukan dapat dilakukan uji laboratorik.
Pemeriksaan ante mortem dan post mortem dilakukan oleh petugas.


Mengenal Ciri-Ciri Daging Ayam 

1. Sehat dan Berkualitas

  • Bentuk kerangka dan tubuh, terutama dada, paha dan punggung terlihat sempurna.
  • Daging tebal, terutama pada dada, paha, betis dan punggung
  • Penyebaran dan ketebalan lemak di bawah kulit cukup
  • Bebas dari memar dan bulu-bulu jarum
  • Tidak berbau asam dan busuk.

2.  Daging Ayam Berformalin
  • Berwarna putih mengkilat.
  • Konsistensi sangat kenyal.
  • Permukaan kulit tegang.
  • Bau khas formalin
  • Biasanya tidak dihinggapi lalat.

3.  Daging Ayam Bangkai
  • Warna kulit karkas terdapat bercak-bercak darah pada bagian kepala, leher, punggung, sayap dan dada.
  • Bau agak anyir.
  • Konsistensi otot dada dan paha lembek.
  • Daging otot berwarna kemerahan.
  • Keadaan pembuluh darah di daerah leher dan sayap penuh darah.
  • Warna hati merah kehitaman.
  • Bagian dalam kerkas berwarna kemerahan.

Informasi lebih lanjut hubungi :
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Bidang Peternakan
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi
Telp. 0266-222186

Dipublish pada Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan Tahun 2013

Berita Media