Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi

Selamat Datang di Media Informasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi | Jalan Sejahtera No. 2 Kota Sukabumi Telp. 0266-227330, 222186, 217162 Fax 0266-227330
DP2KP ON TWITTER

Pencarian di blog ini

Senin, 04 November 2013

Kementan - BI Luncurkan Skema Asuransi Ternak Sapi

Jakarta - Kementerian Pertanian dan Bank Indonesia bekerjasama dengan perusahaan asuransi meluncurkan Skema Asuransi Ternak Sapi di Kantor BI, Jakarta (Rabu/ 23/10). Program ini merupakan bentuk implementasi dari nota kesepahaman Kementan dan BI sejak tahun 2011 lalu yang bertujuan untuk mendorong peningkatan akses peternak kepada sumber – sumber pembiayaan usaha di sektor pertanian.


Peluncuran Skema Asuransi Ternak Sapi ini ditandai dengan penyerahan polis asuransi oleh Wakil Menteri Pertanian, Dr. Rusman Heriawan dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah kepada 10 peternak sapi anggota Koperasi Warga Mulya, Sleman dan anggota Asosiasi Peternak Sapi Boyolali (ASPIN).

Dalam sambutannya, Wamentan mengatakan bahwa karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi dianggap memiliki resiko yang belum termitigasi dengan baik seperti kematian dan kehilangan sapi serta fluktuasi harga.

Hal itulah yang menyebabkan masih rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi. Oleh sebab itu, pemerintah menganggap sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir resiko melalui manajemen resiko dalam bentuk asuransi.

“Diharapkan, dengan upaya tersebut maka akan mendorong perkembangan industri asuransi secara umum sejalan dengan kerangka financial inclusion, meningkatkan penyaluran kredit oleh perbankan ke sektor peternak serta meningkatkan iklim  investasi di sektor pertanian,”jelas Wamentan.

Produk Asuransi ternak sapi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu, untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, Bank Indonesia juga telah menetapkan daging sebagai salah satu prioritas klaster ketahanan pangan mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap inflasi di berbagai daerah dan juga merupakan komoditas utama penyumbang impor.

Data Bank Indonesia menyebutkan, hingga Agustus 2013, kredit Bank Umum untuk sektor pertanian mencapai Rp. 158,5T termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp. 11, 7 T atau 7,35%. Disisi lain, Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sektor pertanian mencapai Rp43,73 T termasuk kredit pada subsektor peternakan Budidaya yang mencapai Rp.6,5T atau 14,95% Lebih lanjut Wamentan mengatakan bahwa asuransi ternak sapi memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika sapi ternak mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun serta resiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur didalam polis.

“Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian baik bagi peternak maupun perbankan. Adanya produk asuransi ini juga diharapkan dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum dan menjadi momentum pengembangan asuransi sektor pertanian di indonesia. Pada akhirnya, peluncuran produk ini diharapkan akan meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka mengaskses sumber kredit/ pembiayaan, dan di sisi perbankan akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian karena sebagian risiko kegagalan telah diproteksi asuransi,” jelasnya.

Skema asuransi ternak sapi ini telah mendapatkan ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusu asuransi ternak sapi di indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya. Pembayaran Premi dapat bersumber dari swadaya petani, Kredit Bank (masuk dalam komponen kredit), Kemitraan dengan lembaga lain maupun subsidi dari Pemerintah.


Sumber : Biro Umum dan Humas Kementerian Pertanian

Berita Media