Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi

Selamat Datang di Media Informasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi | Jalan Sejahtera No. 2 Kota Sukabumi Telp. 0266-227330, 222186, 217162 Fax 0266-227330
DP2KP ON TWITTER

Pencarian di blog ini

Senin, 02 Desember 2013

Tahun 2014, Pemerintah Upayakan Realisasi Asuransi Pertanian di Indonesia

Pekalongan – Pemerintah terus berupaya merealisasikan program asuransi pertanian bagi seluruh petani di Indonesia pada tahun 2014. Berkenaan dengan hal itu, sejak tahun 2012 Kementerian Pertanian telah melakukan ujicoba Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 3 ribu hektar di 3 propinsi yaitu Jawa Barat, Jawa timur dan Sumatera Selatan masing – masing seluas 1000 ha. Demikian dikatakan Menteri Pertanian pada acara Seminar Asransi Pertanian untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Petani di Pekalongan.


Mentan mengatakan, uji coba tersebut melibatkan partisipasi BUMN Pertanian seperti BUMN pupuk yang tergabung dalam PT Pupuk Indonesia (Persero) serta PT Jasindo sebagai pelaksana asuransi. Dalam rangka kemitraan dengan petani, BUMN pupuk memfasilitasi pembiayaan premi asuransi sebesar 80% sedangkan 20 % sisanya menjadi tanggungan petani.

Dalam uji coba tersebut, premi asuransi untuk satu hektar sawah sebesar Rp 180 ribu. Dari sejumlah itu sebesar Rp 144 ribu disubsidi oleh BUMN pupuk dan sisanya sebesa Rp 36 ribu mejadi tanggungan petani. Dengan premi sebesar itu apabila petani gagal panen (puso) maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 6 juta.

“Program asurnsi ini harus dipastikan menguntungkan buat petani sehingga pada akhirnya petani bisa membayar premi sendiri tanpa disubsidi pemerintah. Berkenaan dengan itu, diperlukan pembelajaran semua pihak untuk membangun kesepahaman para pemangku  kepentingan dalam asuransi pertanian,” jelas Mentan.

Program Asuransi Pertanian merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap untuk melindungi petani yang mengalami gagal panen (puso) sebab puso merupakan musibah yang berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga petani.

“Sebagaimana kita ketahui, untuk menanam kembali lahan pertanian yang terkena puso dibutuhkan modal tambahan yang lumayan besar , yang nyatanya sulit diperoleh di pedesaan. Pada saat itulah pemerintah perlu hadir dan membantu petani agar target produksi tidak terganggu,” jelas Mentan.

Lebih lanjut dikatakan Mentan, Asuransi Pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usaha taninya dari resiko usaha/ gagal panen sebagai akibat bencana alam dan serangan OPT. Melalui asuransi pertanian, petani mendapat dana penggantian kerugian jika mengalami puso ( jika pertanaman rusak atau tidak panen hingga 75%/ ha) dan terhindar dari peminjaman modal kerja dari pelepasan uang berbunga tinggi.

“Asuransi Pertanian juga mendidik petani untuk meningkatkan produksi dan produktivitas usaha taninya. Karena petani diharuskan mengikuti anjuran teknis dan terus diawasi oleh pihak asuransi agar anjuran berusaha tani padi yang dipersyaratkan dalam asurani dapat dilaksanakan sebagai bagian dari kewajibanuntuk memperoleh pertanggungan asuransi,” jelasnya.

Sumber: Biro Umum dan Humas, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI

Berita Media