Sebab seperti dijelaskan Kepala DPPKP Kota Sukabumi, Ir. Hj. Kardina Karsoedi, M.T., didampingi Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPPKP Kota Sukabumi, drh. Riki Barata, pihaknya merasa khawatir, akan hewan kurban yang dijual-belikan dengan harga murah tersebut, tidak sehat atau mengidap penyakit, atau umurnya belum cukup untuk dikurbankan.
Selain itu, pihaknya juga akan berupaya optimal mengawasi hewan kurban yang dijual-belikan di wilayah Kota Sukabumi, karena dikhawatirkan adanya praktik jual-beli hewan betina produktif. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa setiap hewan betina produktif dilarang untuk dipotong.
Dijelaskan pula, setiap hewan yang dinyatakan sehat dan layak untuk dikurbankan, selain diberi tanda, yakni kalung sehat dan layak dikurbankan, juga diberi rekomendasi dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari DPPKP Kota Sukabumi. Adapun pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut, dilakukan dari mulai kebersihan dan kesehatan kandang, hingga kesehatan tubuh, bulu, gigi, mata dan tanduk, termasuk kelengkapan dokumen SKKH.
Menyinggung lapak penjualan hewan kurban yang ada di Kota Sukabumi, menurut Kepala DPPKP Kota Sukabumi dan Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPPKP Kota Sukabumi, hingga saat ini sudah mencapai kurang lebih 80 lapak, tersebar di sejumlah titik strategis, terutama di pinggir-pinggir jalan raya.
Ditandaskannya, keberadaan lapak-lapak penjualan hewan kurban tersebut, akan terus diawasi dan diperiksa oleh DPPKP Kota Sukabumi, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan kelayakan hewan kurban, termasuk kemungkinan adanya praktik jual-beli hewan betina produktif. Ditandaskan pula, pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut, akan terus dilakukan hingga tanggal 18 Oktober 2013 mendatang.
Sumber : www.sukabumikota.go.id